Skip to main content

Syarat & Ketentuan Layanan

Pembaharuan Terakhir : 3 Mei 2024

Bagian 1 - Ketentuan Umum

  1. SMART UMKM ID adalah penyedia layanan jasa alihdaya perpajakan, akuntansi dan penasihat keuangan (“Jasa”) dan merupakan bagian dari Persekutuan Milko Hutabarat & Rekan (MP Consulting) yang beralamat di Jalan Raya Boulevard Timur Blok NB.1, Kav.36, RT.1/RW.12, Pegangsaan Dua, Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14250 yang selanjutnya disebut sebagai Penyedia Layanan.
  2. Individu yang masuk ke situs SMART UMKM ID selanjutnya disebut sebagai Pengakses.
  3. Pengakses disebut sebagai Pelanggan dan mulai dapat menggunakan Jasa Penyedia Layanan melalui Kanal Aplikasi apabila telah membaca, menyetujui syarat ketentuan layanan dan/atau menyelesaikan tahap pembayaran dengan besaran biaya dilunasi seluruhnya sesuai dengan jenis layanan dan prosedur penyelesaian pembayarannya.
  4. Kanal Aplikasi adalah saluran dan/atau perangkat lunak daring yang dapat digunakan Pelanggan untuk menggunggah data, melihat laporan serta kemajuan pekerjaan, mengelola data dan layanan yang diberikan oleh Penyedia Layanan
  5. Individu yang menjadi penanggung jawab di Pihak Pelanggan selanjutnya disebut sebagai Perwakilan Pelanggan.
  6. Pelanggan wajib menunjuk satu orang Perwakilan Pelanggan yang bertanggung jawab menjadi penghubung untuk pembaharuan informasi, data, dan dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Jasa yang diterima oleh Pelanggan, apabila ada pergantian Perwakilan Pelanggan, maka Pihak Pelanggan wajib memberitahukan kepada perwakilan SMART UMKM ID melalui surel ke alamat sure yang diakhiri dengan  @bisnis.smartumkm.id
  7. Jasa yang disediakan oleh Penyedia Layanan sesuai dengan kebijakan, aturan serta prosedur internal yang dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai diskresinya.
  8. Penyedia Layanan dapat melakukan perubahan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan kapan saja. Perubahan tersebut berlaku apabila telah ditampilkan di website resmi dan/atau pada Kanal aplikasi Penyedia Layanan. Dalam hal ini, Pelanggan memiliki tanggung jawab untuk meninjau Syarat dan Ketentuan Penyedia Layanan secara teratur. Atas setiap perubahan tersebut, baik telah ditinjau atau tidak oleh Pelanggan akan tetap berlaku dan mengikat setiap Pelanggan yang menggunakan layanan dari Penyedia Layanan.
  9. Setiap perubahan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan, Penyedia Layanan akan berusaha sebaik mungkin memberitahukan kepada Pelanggan melalui platform digital atau melalui surel yang dikirimkan kepada Perwakilan Pelanggan.
  10. Dalam hal terdapat perjanjian yang dibuat terpisah antara Penyedia Layanan dengan Pelanggan, pasal-pasal yang dibuat akan mengacu pada Syarat dan Ketentuan ini
  11. Dengan mendaftarkan diri dan menggunakan Jasa Penyedia Layanan, Pelanggan menyatakan bahwa Pelanggan telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan telah dianggap memiliki wewenang untuk bertindak atas nama diri sendiri, mewakili seseorang atau sekelompok orang, mewakili organisasi, atau mewakili badan lainnya yang terdaftar untuk menggunakan Jasa Pengguna Layanan.
  12. Syarat dan Ketentuan Penyedia Layanan ini berlaku sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antara Pelanggan dengan Penyedia Layanan.

Bagian 2 - Ketentuan Layanan

  1. Penyedia Layanan memberikan Jasa terkait Perpajakan, Pembukuan dan Penasihat Keuangan sesuai yang tertera pada situs Penyedia Layanan.

  2. Jasa yang disediakan dan diberikan oleh Penyedia Layanan hanya dapat dipesan oleh Pelanggan dan diserahkan hasilnya oleh Penyedia Layanan melalui platform digital.

  3. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab, tidak akan mengakui dan tidak akan menindaklanjuti atas setiap komunikasi dan/atau korespondensi yang dilakukan baik oleh pelanggan dan karyawan Penyedia Layanan dengan menggunakan sarana diluar platform digital, dan atas setiap komunikasi dan/atau korespondensi tersebut akan menjadi tanggung jawab Pelanggan secara sepihak.

  4. Platform digital Penyedia Layanan yang dimaksud adalah

    • Situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Penyedia Layanan yang saat ini dapat di akses pada URL Penyedia Layanan berikut situs perubahannya dari waktu ke waktu (“Situs”); dan/atau

    • Aplikasi yang diedarkan, diberikan dan/atau dioperasikan oleh Penyedia Layanan, i yang berjalan di atas sistem Operasi Microsoft Windows, Linux dan variannya, Mac, iOS dan Android berikut perubahannya dari waktu ke waktu (“Aplikasi”);

    • Aplikasi percakapan Whatsapp Business yang dimiliki dimiliki dan dioperasikan oleh Penyedia Layanan dengan nomor 087840499978 (“Whatsapp”);

    • Email karyawan resmi Penyedia Layanan dengan alamat email yang yang memiliki domain (diakhiri dengan) @bisnis.smartumkm.id(“email”);

    • Aplikasi meeting online termasuk dan tidak terbatas pada Aplikasi Zoom dan Google Meet dengan tautan yang sebelumnya akan diinformasikan melalui Situs, Aplikasi, Whatsapp dan/atau email (“Meeting Online”)

  5. Jam kerja Penyedia Layanan adalah dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat setiap hari kerja.

  6. Hari Kerja Penyedia Layanan adalah Senin sampai dengan Jumat setiap minggunya, diluar hari libur nasional dan cuti bersama.

Bagian 3 - Hak Kewajiban Umum Penyedia Layanan

A.Penyedia Layanan memiliki HAK untuk :

  1. Menentukan syarat dan ketentuan Jasanya secara sepihak serta dapat. Mengubah atau memperharui syarat dan ketentuan Jasanya kapan saja dan tanpa membutuhkan persetujuan dari Pelanggan.
  2. Mengumpulkan dan menggunakan data Pelanggan sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.
  3. Menggunakan data yang diberikan oleh Pelanggan dalam rangka pelaporan perpajakan Pelanggan, pembukuan Pelanggan serta hal-hal lain terkait Jasa Penyedia Layanan
  4. Melakukan evaluasi dan validasi terhadap kesesuaian Jasa yang dipilih oleh Pelanggan dengan kondisi dan kebutuhan yang sebenarnya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian maka Penyedia Layanan berhak mengganti Jasa tersebut dan menagihkan selisihnya (apabila terdapat selisih). Selama proses penggantian Jasa, Penyedia Layanan akan menghentikan Jasa sebelumnya dan kembali memberikan Jasa terbaru setelah Pelanggan membayarkan selisihnya (apabila terdapat selisih).
  5. Mengakhiri Jasa kepada pengguna yang melanggar syarat dan ketentuan.
  6. Menentukan harga untuk Jasa sebagaimana tertera dalam Penyedia Layanan dan memberikan potongan harga kepada Pelanggan yang dikehendakinya
  7. Melakukan penagihan terhadap Jasa yang dipilih oleh Pelanggan dengan menggunakan saluran pembayaran yang dimiliki sebelum menyerahkan Jasa yang dipilih oleh Pelanggan terkecuali ada penilaian tertentu yang diberikan oleh Penyedia Layanan kepada Pelanggan agar dapat melakukan pembayaran setelah Jasa diberikan.
  8. Melindungi hak kekayaan intelektual dan merek dagangnya.
  9. Menentukan batasan penggunaan Jasa oleh Pelanggan

B.Penyedia Layanan mempunyai KEWAJIBAN untuk:

  1. Memberikan Jasa yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan.
  2. Memberikan informasi yang benar dan transparan tentang Jasanya.
  3. Melindungi privasi dan data pribadi Pelanggan.
  4. Mencegah penyalahgunaan Jasa, seperti spamming atau penipuan.
  5. Menangani masalah teknis dan memastikan bahwa Jasa tetap tersedia dan stabil.
  6. Menanggapi keluhan dan masalah Pelanggan dengan cepat dan tepat.
  7. Mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku
  8. Penyedia Layanan tidak akan bertanggung jawab jika Pelanggan bertindak berdasarkan saran yang telah Penyedia Layanan berikan pada kesempatan sebelumnya tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan Penyedia Layanan bahwa saran itu masih berlaku dengan mengingat setiap perubahan dalam peraturan perpajakan atau situasi Perusahaan.
  9. Penyedia Layanan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari perubahan peraturan perpajakan atau interpretasinya yang terjadi setelah tanggal saran yang diberikan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal No.8 pada Syarat dan Ketentuan Hak Kewajiban Penyedia Layanan

Bagian 4 - Hak Kewajiban Umum Pelanggan

A.Pelanggan memiliki HAK untuk:

  1. Mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang Jasa yang diberikan.
  2. Mendapatkan hasil Jasa sesuai dengan data dan informasi yang telah diberikan atau hal-hal lain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Layanan.
  3. Mengakses dan menggunakan Jasa sesuai dengan syarat dan ketentuan.
  4. Mendapatkan hak akses dan memanfaatkan Jasa Penyedia Layanan melalui situs berdasarkan jenis Jasa yang dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan Jasa. Hak ini tidak dapat dipindahtangankan dan dibatasi.
  5. Mendapatkan perlindungan privasi dan keamanan data pribadi sesuai dengan undang-undang privasi yang berlaku.
  6. Memberikan umpan balik dan mengajukan keluhan terkait Jasa yang diterima.
  7. Berhenti menggunakan Jasa Penyedia Jasa kapan saja.

B.Pelanggan memiliki KEWAJIBAN untuk:

  1. Kepatuhan Hukum : Pelanggan akan mematuhi semua undang-undang, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam setiap aktivitas bisnis Pelanggan yang melibatkan Penyedia Jasa. Pelanggan mengakui bahwa penghindaran pajak, pencucian uang, pemalsuan pembukuan, praktek double bookkeeping, dan tindakan lain yang melanggar hukum adalah tindakan ilegal dan tidak akan Pelanggan lakukan.
  2. Integritas Bisnis : Pelanggan akan menjalankan bisnis Pelanggan dengan integritas dan etika tinggi. Pelanggan tidak akan terlibat dalam tindakan yang merugikan Penyedia Jasa, pihak lain, atau pemerintah. Pelanggan akan menghindari segala bentuk penipuan, penyalahgunaan, atau tindakan yang merugikan pihak lain atau menciptakan ketidakjujuran dalam pembukuan bisnis Pelanggan.
  3. Kerjasama dengan Penyedia Jasa : Pelanggan akan berkerja sama dengan Penyedia Jasa dan berkomunikasi secara terbuka dan jujur dalam semua interaksi Pelanggan dengan platform ini. Pelanggan akan menyediakan informasi yang akurat dan relevan untuk membantu dalam pengelolaan pajak dan pembukuan bisnis Pelanggan.
  4. Privasi dan Keamanan Data : Pelanggan akan menjaga privasi dan keamanan data yang Pelanggan bagikan dengan Penyedia Jasa. Pelanggan akan mematuhi kebijakan privasi yang berlaku dan tidak akan mengakses atau mengungkapkan data yang tidak sah.
  5. Tanggung Jawab Keuangan : Pelanggan akan membayar pajak dan kewajiban keuangan lainnya dengan tepat waktu sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Pelanggan tidak akan melakukan tindakan yang bertujuan untuk menghindari kewajiban keuangan yang sah.
  6. Tanggung Jawab Sosial : Pelanggan akan menjaga citra positif Pelanggan sebagai pelanggan Penyedia Jasa dengan mendukung tanggung jawab sosial perusahaan dan mematuhi etika bisnis yang diusulkan oleh Penyedia Jasa.
  7. Konsekuensi Pelanggaran : Pelanggan memahami bahwa Penyedia Jasa berhak untuk mengakhiri Jasa atau hubungan bisnis Pelanggan jika Pelanggan melanggar prinsip-prinsip integritas ini atau jika Pelanggan tidak mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
  8. Memastikan bahwa nama pengguna dan sandi yang diperlukan untuk mengakses Jasa Penyedia Layanan tersimpan dengan aman dan secara rahasia. Pelanggan harus segera memberitahu Penyedia Jasa mengenai pemakaian sandi oleh pihak yang tidak berwenang dan Penyedia Jasa akan menetapkan sandi Pelanggan.
  9. Saat mengakses dan menggunakan Jasa Penyedia Layanan, Pelanggan tidak boleh menggunakan atau menyalahgunakan Jasa Penyedia Layanan dengan cara apapun yang dapat mengganggu kemampuan pengguna lain untuk menggunakan Jasa atau Situs, tidak mencoba untuk mendapatkan akses yang tidak sah kepada materi apapun selain yang sudah dinyatakan dengan jelas bahwa Pelanggan telah mendapatkan izin untuk mengaksesnya, dan tidak mengirimkan apapun ke Situs yang dapat merusak peranti komputer atau peranti lunak orang lain, bahan-bahan yang menghina, atau materi atau data yang melanggar hukum apapun (termasuk Data atau materi lainnya yang dilindungi oleh hak cipta atau rahasia dagang di mana Pelanggan tidak memiliki hak untuk memakainya).
  10. Pelanggan dilarang atau tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan, melakukan perubahan, modifikasi, manipulasi sistem, dan/atau peretasan terhadap Platform Penyedia Jasa maupun melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu kelancaran dan efektivitas beroperasinya Penyedia Layanan, dan/atau menimbulkan kerugian bagi Penyedia Layanan atau dalam bentuk apapun.

Bagian 5 - Harga dan Pembayaran

  1. Harga atas setiap layanan adalah melalui harga yang tertera pada situs Penyedia Layanan, Proposal atau Surat Penawaran Elektronik
  2. Harga yang tertera pada situs Penyedia Layanan maupun Proposal dan Surat Penawaran Elektronik dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Penyedia Layanan
  3. Harga yang tertera pada situs adalah Harga sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pelanggan wajib melakukan pembayaran secara penuh sesuai dengan nilai tagihan dari Penyedia Layanan. Jika pelanggan memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 kepada Penyedia Layanan, maka Penyedia Layanan akan membayarkan PPh Pasal 23 tersebut setelah ada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dari Pelanggan.
  5. Penyedia Layanan menggunakan kanal pembayaran secara elektronik, dan segala biaya yang timbul atas layanan pembayaran tersebut akan dibebankan kepada Pelanggan

Bagian 6 - Keadaan Kahar

  1. Tidak ada Pihak yang harus bertanggung jawab atas setiap kegagalan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian apabila pelaksanaan kewajiban tersebut dihalangi atau tertunda oleh karena “Keadaan Kahar”.
  2. Keadaan Kahar adalah suatu peristiwa atau keadaan yang berada di luar kendali, tanpa ada kesalahan atau kelalaian dari, dan tidak dapat dicegah dengan dilakukannya hal-hal yang wajar oleh Pihak yang terkena dampak (“Pihak Yang Terdampak”), yaitu antara lain:
    • kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme;
    • gempa bumi, banjir, kebakaran, letusan gunung berapi, kekeringan, kondisi cuaca yang luar biasa buruk atau bencana alam lainnya;
    • sengketa industrial atau pemogokan;
    • gangguan sistem (termasuk namun tidak terbatas pada sistem pembayaran atau layanan lain yang diberikan oleh pihak ketiga), kelistrikan, telekomunikasi, service provider (termasuk internet), dan hal-hal lain yang di luar kendali Smartumkm.id; atau
    • perubahan peraturan perundang-undangan atau adanya kebijakan
  3. Dalam hal terjadinya Keadaan Kahar, Pihak Yang Terdampak harus segera memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya, apabila dimungkinkan dalam jangka waktu 3×24 jam setelah terjadinya Keadaan Kahar, dan menguraikan secara jelas tentang sifat Keadaan Kahar yang terjadi beserta data pendukung atau bukti yang relevan, dan kewajiban-kewajiban dari Pihak Yang Terdampak berdasarkan Perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan atau tertunda pelaksanaannya oleh Pihak Yang Terdampak akibat adanya Keadaan Kahar tersebut.
  4. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dan Pihak Yang Terdampak mengalami hambatan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, Para Pihak setuju untuk bertemu dalam rangka mencari jalan keluar dan menyetujui perubahan-perubahan atas Perjanjian yang diperlukan, apabila
  5. Kelalaian atau kesalahan salah satu Pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian yang semata–mata disebabkan Keadaan Kahar tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian, dengan ketentuan Pihak Yang Terdampak tersebut telah melaksanakan usaha yang sebaik–baiknya untuk mengambil tindakan dalam kemampuannya untuk memenuhi syarat dan ketentuan
  6. Suatu Keadaan Kahar tidak membebaskan masing-masing Pihak dari tanggung jawab atas suatu kewajiban yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar

Bagian 6 - Penghentian Layanan

  1. Apabila Pelanggan hendak menghentikan Jasa yang sebelumnya telah dipesan dan dibayarkan kepada Penyedia Layanan, maka pelanggan dapat mengajukan permohonan penghentian layanan melalui Whatsapp dan Email
  2. Permohonan tersebut dapat diajukan dengan syarat Penyedia Layanan belum melakukan pengiriman data dan informasi terkait dengan Jasa yang dimaksud..
  3. Dalam kondisi permintaan pengembalian pembayaran biaya Jasa yang telah dilunasi disampaikan setelah Penyedia Layanan melakukan permintaan data dan informasi terkait dengan layanan terkait, maka Anda dianggap melakukan pembatalan pemesanan secara sepihak dan atas biaya Jasa yang telah dilunasi tidak akan dikembalikan
  4. Apabila terdapat pengembalian biaya (“refund”), maka maksimal tiga puluh (30) Hari setelah permohonan penghentian disetujui Penyedia Layanan akan mengirimkan refund tersebut melalui transfer bank
  5. Jumlah refund akan dipotong sebesar 15% dari total nilai yang telah dibayarkan.
  6. Atas seluruh biaya yang timbul atas proses refund akan dibebankan kepada Pelanggan
  7. Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh yang mengatur bahwa persetujuan dari pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian.

Bagian 7 - Kerahasiaan

  1. Penyedia Layanan berkomitmen untuk mengupayakan perlindungan kerahasiaan Data Pelanggan (“Informasi Rahasia”) sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan tidak menggunakan Data tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk kepentingan berjalannya layanan Penyedia Layanan. Data disini tidak berlaku untuk Data Pribadi yang:
    • Satu pihak dapat membuktikan bahwa pihak tersebut secara sah telah memiliki Data tersebut sebelum pengungkapannya oleh pihak tersebut dan tidak diperoleh dari pihak yang mengungkapkan atau pihak lain yang terikat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pihak yang mengungkapkan;
    • Data tersebut telah diketahui publik tanpa melanggar hukum yang berlaku;
    • Telah menjadi informasi yang diketahui umum, bukan karena pelanggaran oleh pihak yang menerima atau perwakilannya;
    • Data diperoleh secara sah oleh pihak lain tanpa larangan kerahasiaan dari sumber-sumber lain;
    • Data tersebut disyaratkan untuk diungkapkan oleh perintah pengadilan, putusan pengadilan, putusan arbiter, institusi pemerintah, pejabat pemerintah atau menurut hukum yang berlaku; dan/atau
    • Data yang dapat dibuktikan secara tertulis telah dikembangkan sendiri oleh pihak yang menerima tanpa menggunakan Data Pribadi yang diungkapkan oleh pihak yang mengungkapkan.
  2. Penyedia Layanan berhak memperoleh, mengumpulkan dan menyimpan Data dari dan/atau melalui Platform Penyedia Layanan, telepon, diperoleh dari alat, sistem atau sumber daya Penyedia Layanan.
  3. Informasi Rahasia meliputi seluruh informasi yang diberikan oleh pelanggan yang diberikan baik secara tertulis, elektronik, maupun lisan, juga termasuk di dalamnya informasi identitas pribadi yang mewakili masing-masing pihak, tetapi tidak termasuk informasi yang sudah menjadi atau akan dijadikan untuk umum/publik
  4. Penyedia Layanan berhak, untuk tujuan kegiatan promosi, pelatihan atau tujuan bisnis yang sama, menyebutkan bahwa nama Pelanggan Penyedia Layanan, dengan memperhatikan kewajiban Penyedia Layanan untuk tidak melakukan pengungkapan informasi rahasia sebagaimana disebutkan di atas.
  5. Para Pihak dengan ini setuju dan menyatakan bahwa atas semua konten, data, informasi, dokumen, atau data dalam bentuk apapun dokumen yang disampaikan dalam bentuk lisan, tercetak, tertulis, grafik, magnetik, atau fotografik atau dalam bentuk apapun dari Pihak yang mengungkapkan kepada Pihak lainnya, informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk dan pelayanan sehubungan dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaannya, termasuk data klien/konsumer, data Penyedia Layanan, atau aplikasi apapun milik Penyedia Layanan merupakan data dan/atau dokumen rahasia (”Informasi Rahasia”), baik selama Perjanjian berlangsung maupun setelah Perjanjian berakhir.
  6. Setiap Informasi Rahasia akan tetap menjadi milik Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia dan pengungkapan Informasi Rahasia tersebut tidak memberikan hak apapun kepada Pihak yang menerima Informasi Rahasia (termasuk hak atas kekayaan intelektual) atas Informasi Rahasia apapun selain hak-hak yang terdapat dalam
  7. Pelanggan berkewajiban untuk tidak akan mengungkapkan atau memberitahukan Informasi Rahasia milik Penyedia Layanan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia Layanan, kecuali apabila Informasi Rahasia tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan atau berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang harus diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Penyedia Layanan mengenai pengungkapan kepada pihak berwenang tersebut.
  8. Pihak yang menerima Informasi Rahasia setuju dan sanggup untuk secara seketika dan segera atas permintaan dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, untuk mengembalikan setiap Informasi Rahasia yang dipunyai oleh Pihak yang menerima Informasi Rahasia Pihak yang menerima Informasi Rahasia kepada Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, dan bersedia untuk menghapus atau menghancurkan segala Informasi Rahasia yang dipunyai oleh Pihak yang menerima Informasi Rahasia Pihak
  9. Ketentuan tentang kerahasiaan ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian diakhiri
  10. Keamanan dan kerahasiaan akun Pelanggan, termasuk nama terdaftar, alamat surat elektronik terdaftar, nomor telepon genggam terdaftar, rincian pembayaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pelanggan. Semua kerugian dan risiko yang ada akibat kelalaian Pelanggan menjaga keamanan dan kerahasiaan sebagaimana disebutkan ditanggung oleh Pelanggan , Pihak Penyedia Layanan akan menganggap setiap penggunaan atau pesanan yang dilakukan melalui akun Pelanggan pada Penyedia Layanan sebagai permintaan yang sah dari Pelanggan.

Bagian 8 - Pernyataan & Jaminan

    1. Para Pihak memiliki kuasa penuh, wewenang, dan hak secara hukum untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian serta setiap dokumen dan/atau perjanjian lainnya
    2. Setiap perwakilan Pelanggan yang menggunakan Jasa Penyedia Layanan untuk dan atas nama Pelanggan adalah orang yang cakap menurut hukum serta memiliki wewenang dan otoritas penuh untuk
      • Menggunakan Jasa Penyedia Layanan,
      • Mengakses Jasa Penyedia Layanan,
      • Memilih, membuat, dan melakukan Pemesanan, serta
      • Melakukan transaksi dengan Penyedia Layanan.
    3. Pelanggan membebaskan Penyedia Layanan dari semua: tuntutan, gugatan, biaya kerugian, kerusakan, dan kehilangan yang timbul sebagai hasil dari pelanggaran Pelanggan kepada Syarat dan Ketentuan Layanan, atau kewajiban apapun yang mungkin Pelanggan punya kepada Penyedia Layanan.
    4. Pelanggan menjamin bahwa, jika mendaftar untuk menggunakan Jasa atas nama orang lain, Pelanggan memiliki wewenang untuk menyetujui ketentuan-ketentuan ini atas nama orang itu, dan menyetujui bahwa dengan mendaftar untuk memakai Jasa Penyedia Layanan, Pelanggan mengikat orang yang Pelanggan atas namakan untuk, atau dengan niat untuk, membuat tindakan atas nama mereka kepada setiap kewajiban manapun yang telah Pelanggan setujui pada Ketentuan-ketentuan ini, tanpa membatasi kewajiban Pelanggan sendiri kepada ketentuannya.
    5. Pelanggan mengakui bahwa Pelanggan memiliki wewenang untuk menggunakan Jasa dan situs web, dan untuk mengakses informasi dan data yang Pelanggan masukkan ke situs web, termasuk informasi atau data apapun yang dimasukkan ke dalam situs web oleh siapapun yang telah Pelanggan beri kewenangan untuk menggunakan Jasa Penyedia Layanan. Pelanggan juga berwenang untuk mengakses informasi dan data yang sudah diproses, yang disediakan untuk Pelanggan melalui penggunaan Pelanggan pada situs web dan Jasa Penyedia Layanan.
    6. Pelanggan mengakui bahwa Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain Pelanggan, dan tidak ada maksud apapun dalam Perjanjian ini untuk memberi manfaat kepada siapapun selain Pelanggan.
    7. Pelanggan mengakui bahwa untuk menentukan bahwa Jasa Penyedia Layanan memenuhi keperluan bisnis Pelanggan dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan adalah tanggung jawab Pelanggan sendiri. Penyedia Layanan tidak memberi jaminan untuk Jasanya dan tidak menjamin bahwa Jasa Penyedia Layanan akan memenuhi semua keperluan Pelanggan, atau bahwa akan sesuai untuk tujuan yang Pelanggan niatkan.

Annex 1 - Ketentuan Layanan Perpajakan

  1. Penyedia Layanan hanya menyusun Data dan Dokumen Perpajakan sebagai bagian dari kewajiban Pelanggan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

  2. Pelanggan bertanggung jawab terhadap dokumen yang mencakup antara lain dan tidak terbatas pada Pembukuan, Laporan Keuangan, dan dokumen lain yang dibutuhkan

  3. Terhadap SPT, dan atau dokumen lainnya sebagai lampiran yang dilaporkan ke DJP, Pelanggan telah memahami isi informasi yang ada di dalamnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apapun dampaknya. Penyusunan SPT, laporan keuangan, atau layanan lainnya hanya akan dilakukan berdasarkan data yang Pelanggan berikan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelanggan bertanggung jawab secara penuh baik secara formil maupun materiil atas kebenaran data dan informasi yang diberikan kepada Penyedia Layanan.

  4. Penyedia Layanan akan menyelesaikan Jasa penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Bulanan sesuai dengan keterangan yang tertera pada Kanal Aplikasi Penyedia Layanan dalam jangka waktu 2 sampai 10 hari kerja setelah menerima data lengkap atau sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan atau peraturan perpajakan yang berlaku.

  5. Saat menggunakan Jasa Penyedia Layanan, Pelanggan mengirimkan data-data yang diperlukan untuk mendapatkan Jasa sesuai fitur yang tersedia dan sekaligus memberikan kuasa sepenuhnya untuk membubuhkan pengesahan berupa tanda tangan dan stempel yang diberikan melalui file elektronik, berupa data image/foto atau stempel, pada dokumen-dokumen yang dimaksud.

  6. Data yang Pelanggan berikan kepada Penyedia Layanan yang digunakan untuk penyusunan Dokumen Perpajakan ataupun penyusunan laporan keuangan dan hal-hal lain yang terkait dengan layanan Penyedia Layanan adalah data yang sudah benar, lengkap, dan detil (“Data Lengkap”) yang sepenuhnya mencerminkan keadaan pihak Pelanggan sesuai dengan Kewajiban Pelanggan yang harus dipenuhi.

  7. Data Lengkap harus sudah disediakan oleh Pelanggan paling lambat setiap tanggal 5 setiap bulan untuk layanan Jasa bulanan. Jika dalam satu periode Pelanggan tidak dapat menyediakan data lengkap secara tepat waktu, maka keterlambatan pelaporan atau tidak adanya pelaporan SPT adalah sepenuhnya tanggung jawab Pelanggan.

  8. Pelanggan setelah melakukan pengecekan atas draft SPT yang disampaikan oleh Penyedia Layanan. Persetujuan atas draft SPT dilakukan dengan cara melakukan pembayaran Pajak yang tertera pada id billing, atau dengan melakukan konfirmasi persetujuan melalui email kepada Penyedia Layanan.

  9. Saat Pelanggan menyetujui menggunakan layanan Penyedia Layanan, maka Pelanggan telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Penyedia Layanan untuk melakukan proses penyampaian SPT dan juga Pelanggan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan pada SPT beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.

  10. Dalam keadaan yang telah Pelanggan setujui, Pelanggan dianggap telah memberikan kuasa kepada Penyedia Layanan untuk memperoleh dan menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number) Penyedia Layanan untuk menyampaikan laporan SPT melalui kanal apapun kepada DJP dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kelayakan yang cukup.

  11. Dalam mengakses layanan DJP secara daring, Pelanggan menyetujui dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada Penyedia Layanan untuk melakukan pengaturan ulang terhadap kata sandi dan penggunaan alamat surat elektronik yang didaftarkan pada data akun DJP Online milik Pelanggan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kelayakan yang cukup. Selanjutnya Penyedia Layanan akan memberitahukan kepada Pelanggan tentang hasil pengaturan ulang terhadap kata sandi yang dimaksud.

  12. Dalam mengakses Jasa Penyedia Layanan selain pada Jasa yang terkait dengan penyusunan dan pelaporan SPT, dan penyusunan laporan keuangan, maka Pelanggan akan tunduk pada ketentuan dan batasan-batasan yang akan disusun dan disepakati kemudian dengan mengutamakan itikad baik untuk saling mendukung pada keberhasilan pelaksanaan layanan dan tetap menjaga informasi rahasia setelah layanan selesai dilakukan.

  13. Pelanggan menyadari dengan sepenuhnya dan membebaskan Penyedia Layanan dari semua biaya pajak yang dapat timbul baik yang berasal dari penerapan peraturan dalam penyusunan SPT ataupun sanksi denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Pelanggan juga membebaskan Penyedia Layanan dari semua risiko pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP terhadap laporan SPT yang disampaikan.

  14. Pelanggan mengakui bahwa Pelanggan tetap memiliki tanggung jawab untuk mematuhi semua undang-undang atau peraturan akuntansi, perpajakan, dan lainnya yang berlaku. Menjadi tanggung jawab Pelanggan untuk memeriksa bahwa penyimpanan dan akses kepada data Pelanggan melalui aplikasi dan situs tetap mematuhi undang-undang yang berlaku kepada Pelanggan (termasuk undang-undang apapun yang memerlukan Pelanggan untuk menyimpan arsip).

  15. Dalam kondisi terdapat kekeliruan yang baru disadari oleh kedua belah pihak setelah proses penyampaian SPT berhasil dilakukan maka tiap pihak tidak berkeberatan untuk membuat revisi SPT dan melakukan penyampaian SPT dengan jumlah pembetulan sebanyak 1 (satu) kali. Pelanggan membebaskan Penyedia Layanan dari tanggung jawab pembayaran apapun terhadap kemungkinan perubahan hasil hitungan pajak yang masih harus dibayarkan saat revisi, berikut resiko sanksi denda ataupun bunga administrasi yang akan muncul. Kekeliruan yang dimaksud adalah kekeliruan dalam melakukan penginputan data dan informasi kedalam SPT, penghitungan pajak terhutang atau penginputan dalam pembukuan

  16. Dalam kondisi Pelanggan memberikan data baru setelah penyampaian SPT Periode tertentu disampaikan , maka tiap pihak tidak berkeberatan untuk membuat revisi SPT serta melakukan penyampaian SPT dengan status pembetulan dan atas setiap revisi pelaporan perpajakan  akan dikenakan biaya tambahan sebesar 50% dari biaya yang dibayarkan pelanggan kepada Penyedia Layanan pada bulan yang dilakukan revisi pelaporan perpajakan 

Annex 2 - Ketentuan Layanan Pembukuan

  1. Dokumen ini merupakan perjanjian antara Penyedia Layanan(“Smart UMKM ID”) dan Penerima Layanan (“Pelanggan”) yang mengatur Layanan Pembukuan yang akan disediakan oleh Penyedia Layanan kepada Pelanggan. Perjanjian ini berlaku untuk semua pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Layanan untuk Pelanggan.
  2. Penyedia Layanan akan menyediakan Layanan Pembukuan kepada Pelanggan, yang meliputi:
    • Pencatatan transaksi keuangan
    • Penyusunan laporan keuangan
    • Pembukuan dan rekonsiliasi bank
    • Konsultasi pembukuan 
    • Layanan Lain pendukung pembukuan
  1. Pelanggan bertanggung jawab dan berkewajiban untuk:
    • Memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada Penyedia Layanan.
    • Membayar biaya Layanan Pembukuan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
    • Meninjau dan menyetujui laporan keuangan yang dibuat oleh Penyedia Layanan.
    • Mengikuti instruksi dari Penyedia Layanan untuk pengisian data sesuai dengan ketentuan dan/atau template yang disediakan termasuk dengan Panduan tertulis dan komunikasi langsung melalui email, telepon, atau platform komunikasi lainnya.
    • Membaca dan memahami instruksi dengan seksama.
    • Meminta klarifikasi jika ada instruksi yang tidak jelas.
    • Mengisi data dengan benar, lengkap dan tepat waktu.
    • Memberikan persetujuan dan masukan atas perbaikan sesuai dengan waktu yang disepakati
  1. Penyedia Layanan akan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh dari Pelanggan sesuai dengan  Bagian atau Pasal 7 Mengenai Kerahasiaan dari Syarat dan Ketentuan Layanan.
  2. Biaya Layanan Pembukuan akan disepakati antara Penyedia Layanan dan Pelanggan sesuai dengan Proposal, Surat Perjanjian Kerja (“SPK”)  dan/atau Surat Penawaran Elektronik per pekerjaan sebelum dimulainya pekerjaan. Biaya dapat berubah tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan perubahan atau penambahan pada ruang lingkup layanan. Perubahan atau penambahan biaya akan diinformasikan sebelumnya melalui email dan disetujui oleh pelanggan sebelum perubahan atau penambahan biaya berlaku secara efektif.
  3. Pelanggan akan membayar biaya Layanan Pembukuan kepada Penyedia Layanan sesuai dengan ketentuan yang disepakati pada Biaya Layanan yang dicantumkan di SPK
  4. Perjanjian ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya setidaknya 2 minggu sebelum berakhir nya kontrak.
  5. Setiap sengketa yang timbul dari  Perjanjian ketentuan layanan ini akan diselesaikan melalui musyawarah. Jika musyawarah tidak berhasil, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  6. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.
  7. SMART UMKM ID tidak bertanggung jawab atas ketidakpatuhan Pelanggan terhadap instruksi Penyedia Layanan dapat mengakibatkan:
    • Keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.
    • Kesalahan dalam laporan keuangan.
    • Biaya tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan.
  1. Dengan menandatangani perjanjian ini, Pelanggan menyatakan telah membaca dan memahami semua ketentuan dan perjanjian ini dan setuju untuk terikat dengan semua ketentuan dan perjanjian ini.